
Pada tanggal 11 Januari 2021, Kerja sama dengan POLSEK Timur Kecamatan Cempaka dengan Kelurahan Cempaka dilaksanak POSKO PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) MIKRO dalam rangka pengendalian penyebaran CORONA (COVID-19) berdasarkan Instuksi Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2021.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat meliputi :
- Kegiatan restoran, warung dan pedagang kaki lima sebesar 50% sampai pukul 22.00 wita
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall, tempat hiburan umum (kafe, karaoke, bilyard) sampai pukul 22.00 wita
- Mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 % dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat
- Meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
- Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
- Memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19
- Mengoptimalkan kembali Posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Leave a Reply