
Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 9 – 10 Februari 2021, di halaman Kantor POS Indonesia Kecamatan Cempaka dilaksanakan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga Kelurahan Cempaka yang berjumlah 1.068 Kepala Keluarga.
Kementerian Sosial mengatakan BST akan menyasar masyarakat tidak mampu di 34 Provinsi di Indonesia. Pencairan BST akan dilaksanakan selama empat bulan dari Januari hingga April 2021 dengan nilai sebesar Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga. Data Bansos Sebaiknya Ditangani BPS Saja Bagi yang ingin mengecek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga, Anda dapat mengakses situs dtks.kemensos.go.id. Setelah masuk ke laman utama, pilih ID Kepesertaan yang dimiliki, misalnya NIK KTP. Ikuti langkah selanjutnya. Setelah itu, muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau tidak. Selain melakukan pengecekan secara mandiri, penerima BST Rp 300.000,- per bulan biasanya juga akan menerima surat undangan dari RT/RW setempat. Surat undangan tersebut wajib dibawa ketika datang ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan bila tidak memiliki rekening bank . Jangan lupa, untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti diri yang sah. Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas Kantor Pos akan melakukan pemeriksaan dokumen dengan memindai barcode pada surat undangan. Masyarakat yang terverifikasi akan langsung mendapatkan bansos Rp 300.000,-.
Warga Kelurahan Cempaka merasa bersyukur karena mendapat bantuan ini karena bisa membantu biaya untuk keluarganya.
Leave a Reply