


Pada hari Selasa, tanggal 08 Februari 2022
Bertempat di Aula Kelurahan Cempaka telah dilaksanakan Sosialisasi dari Dinas Pemungutan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru sekaligus pembagian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) untuk tahun 2022 untuk warga Kelurahan Cempaka.
SPT PBB di bagikan kepada Ketua RT kemudian diserahkan kepada warga wajib pajak untuk membayarkan pajak bumi dan bangunan miliknya. Pembayaran bisa melalui Kantor BPPRD, Kantor UPT Pajak atau Mobil Pelayanan Pajak Keliling.
Leave a Reply