POSKO PPKM MIKRO

Pada tanggal 11 Januari 2021, Kerja sama dengan POLSEK Timur Kecamatan Cempaka dengan Kelurahan Cempaka dilaksanak POSKO PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) MIKRO dalam rangka pengendalian penyebaran CORONA (COVID-19) berdasarkan Instuksi Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2021.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat meliputi :

  1. Kegiatan restoran, warung dan pedagang kaki lima sebesar 50% sampai pukul 22.00 wita
  2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall, tempat hiburan umum (kafe, karaoke, bilyard) sampai pukul 22.00 wita
  3. Mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 % dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat
  4. Meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
  5. Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
  6. Memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19
  7. Mengoptimalkan kembali Posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*