RAPAT KOORDINASI INTERVENSI BERBASIS MASYARAKAT

Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 waktu 09.00 bertempat di Aula Kelurahan Cempaka.

Dihadiri oleh Bapak dr. Daryl Alfitri, Ibu Puspa Yulianita D sebagai narasumber, Lurah Cempaka, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta masyarakat sebagai peserta dalam rangka pelaksanaan kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

Disampaikan rujukan tentang :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Peraturan Presiden RI No. 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
  3. Peraturan Badan Narkotika Nasional No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten;
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNNK Banjarbaru No : SP DIPA-066.01.2.689011/2021 tanggal 23 November 2020.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*