VISI
“TERTIB DAN TERPERCAYA DALAM PELAYANAN”
TERTIB
Dalam memberikan pelayanan baik di bidang administrasi dan keuangan selalu berpedoman pada peraturan daerah yang berlaku maupun berdasarkan kesepakatan antara masyarakat yang diberi pelayanan.
TERPERCAYA DALAM PELAYANAN
Dalam menghadapi permasalahan yang berkembang dimasyarakat Aparat Kelurahan selalu berkoordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat agar semua permasalahan dapat diminimalkan diatasi dan dicarikan jalan pemecahannya dan dipercaya.
MISI
- Menciptakan Suasana Kerja yang Harmonis dan Dinamis serta Menjalin Kerjasama yang baik dengan Forum RT / RW dan Oganisasi Kemasyarakatan Lainnya;
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Keagrariaan / Pertanahan, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pembangunan Politik Dalam Negeri, Kesatuan Bangsa dan Pembinaan Ketentraman, Ketertiban Wilayah;
- Meningkatkan Pelayanan dan Pembinaan Perekonomian Rakyat, Produksi dan Distribusi serta Pemberdayaan Masyarakat;
- Meningkatkan Pelayanan dan Pembinaan Kesejahteraan Sosial, dan Pelayanan Umum;
- Melaksanakan Program, Pembinaan Keadministrasian, Pembinaan Ketatausahaan dan Pengelolaan Rumah Tangga Melengkapi Sarana dan Prasarana Kerja Seperti yang tercantum dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 46 tahun 2009 tentang Uraian Tugas Lurah, Sekretaris dan Kepala Seksi pada Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, bahwa Struktur Organisasi Pemerintahan Kelurahan terdiri dari :
- Lurah;
- Sekretaris Lurah;
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Ekonomi Pembangunan;
- Seksi Kesejahteraan Sosial.